MAKALAH ETIKA : PERMENKES RI NO 1464/MENKES/PER/X/2010 ...
Standar kompetensi bidan ini disusun berdasarkan body of knowledge, filosofi dan paradigma pelayanan kebidanan dengan mengacu pada Permenkes No. 369/ Menkes/ SK/ III/ 2007, tentang Standar Profesi Bidan, Permenkes No. 161/ Menkes/ PER/ I/ 2010 tentang registrasi tenaga kesehatan dan Permenkes No 1464/ Menkes/ Per/ X/ 2010 tentang izin dan PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN … Permenkes 1464 menjadi dasar hukum bidan dalam hal izin dan penyelenggaraan praktiknya, karena dalam peraturan ini diatur dengan rinci Dalam Pasal 12 Permenkes nomer 1464 tahun 2010 menetapkan bahwa : Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk; Kumpulan Permenkes PMK Peraturan Menteri Kesehatan | INA … Permenkes no.1171 tahun 2011 tentang sistem informasi rumah sakit Permenkes no.1438 tahun 2010 tentang standar pelayanan kedokteran Permenkes no.1464 tahun 2010 tentang izin penyelenggaraan praktik bidan Permenkes no.1691 tahun 2011 tentang keselamatan pasien rumah sakit Permenkes no.1787 tahun 2010 tentang iklan dan publikasi pelayanan kesehatan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA … peraturan menteri kesehatan republik indonesia . nomor 49 tahun 2013. tentang . komite keperawatan. rumah sakit . dengan rahmat tuhan yang maha esa . menteri kesehatan republik indonesia,
PELAKSANAAN PERMENKES 1464 TAHUN 2010 TENTANG IZIN … Ketentuan Permenkes 1464 tahun 2010 tentang izin dan Penyeleggaraan Praktik Bidan merupakan landasan hukum bagi bidan untuk melakukan pelayanan kesehatan salah satunya memberikan tablet Fe atau tablet besi bagi ibu hamil agar tidak mengalami anemia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ketentuan Permenkes 1464 tahun 2010 yang dilakukan bidan tentang pemberian tablet … Permenkes RI No 1464/MenKes/Per/X/2010 | Dunia Kebidanan May 27, 2016 · 2. Pelayanan alat kontasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan peyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan y an g telah dilatih untuk i tu. PERMENKES Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun … Permenkes 1464 - Scribd
PILIH MENU Lembaran NegaraDaftar Peraturan meliputi a.l. UU, Perpu, PP, Perpres, Keppres, Inpres, PBI, PBPK, dan POJK Berita NegaraDaftar Peraturan dalam Berita Negara Pengundangan meliputi peraturan dari menteri, kepala/ketua badan/instansi atau lembaga yang setingkat Tabel LNTabel ini memuat peraturan yang dikeluarkan sejak thn 1945 Tabel BNTabel ini memuat daftar nama instansi atau … Permenkes 1464: Permenkes 1464/X/Menkes/2010 2. Pelayanan alat kontasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan pelaksanaan deteksi dini, merujuk dan memberikan peyuluhan terhadap Infeksi Menular Seksual (IMS) dan penyakit lainnya, serta pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukan oleh bidan y an g telah dilatih untuk i tu. (PDF) permenkes no 1464 tahun 2010 tentang izin dan ... permenkes no 1464 tahun 2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
4 Aug 2017 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun %20No% 2021%20Tahun%202013%20Penanggulangan%20HIVAIDS.pdf. Peraturan Menteri Kesehatan RI No 1464/MENKES/PER/X/2010.http://www. Menurut. Permenkes 1464 tahun 2010 tugas dan kewenangan bidan antara lain bidan berwenang memberikan pelayanan meliputi : Pelayanan kesehatan. Abstrak; File Pdf dokumentasi kebidanan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Permenkes No. 1464 tahun 2010 tidak mengatur bidan dalam melakukan episiotomy yang luas/diperluas. Hanya episiotomy dengan penjahitan luka jalan. Permenkes 1464 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa kewenangan bidan dalam pelayanan kesehatan anak, yaitu bidan/vaksinator berwenang. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Nomor. 1464/ Menkes/ Per/ X/ 2010. Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. 15. Shalini S. et al Full Text: PDF (Bahasa Indonesia) Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1464 Tahun 2010. (2010). Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Jakarta. Pratama